Kamis, 07 Juni 2012

Hadits tentang Hukum Melupakan Al Qur'an

As Suyuti berbicara tentang hukum melupakan Al Qur'an, ia berkata : melupakan hafalan Al Qur'an adalah dosa besar, seperti dikatakan An Nawawi dalam kitab "Ar Raudhah" dan ulama lainnya dengan dalil hadits Abi Daud : "Dosa - dosa ummatku diperlihatkan kepadaku, dan aku tidak dapati dosa yang lebih besar dari dosa seseorang yang diberi ni'mat hafal Al Qur'an atau suatu ayat, kemudian ia melupakannya." (HR. Abu Daud)
Beliau juga meriwayatkan hadits sebagai berikut,"Siapa yang menghafal Al Qur'an namun kemudian melupakannya, maka ia akan bertemu Alloh pada hari kiamat dalam keadaan terserang penyakit sopak."(HR. Abu Daud)
Imam Tirmizi mengatakan bahwa hadits tersebut gharib atau dha'if. Ketika Imam Bukhari di tunjuki hadits tersebut, Beliau tidak mengetahuinya dan melihatnya sebagai hadits yang gharib, sedangkan hadits kedua dikomentari oleh Al Munziri : dalam sanadnya ada Yazid bin Abi Ziyad, ia tidak dapat dijadikan hujjah dan ia juga munqathi'
Jika hadits - hadits  yang dijadikan landasan orang yang mengatakan bahwa melupakan hafalan Al Qur'an adalah dosa besar telah jelas kelemahannya, maka yang tersisa adalah celaan terhadap tindakan melupakan hafalan Al Qur'an tersebut, akibat sang penghafal tidak rajin muroja'ah (mengulang - ulang) namun tidak sampai kepada keharaman apalagi dosa besar. Namun pendapat yang paling kuat adalah, hal tersebut (melupakan hafalan Al Qur'an) sebagai perkara yang makruh dengan sangat serta tidak pantas bagi seorang Muslim yang mendapat karunia sangat mulia ini (bisa menghafal Al Qur'an) menyia - nyiakannya hingga hilang dari ingatannya. Dengan demikian janganlah sampai seorang Muslim enggan menghafal Al Qur'an karena takut lupa dan dosa besar padahal bagi yang tidak menghafalnya justru tidak berdosa, tetapi marilah kita semua berusaha sekuat tenaga untuk menghafal Al Qur'an dan menjaganya karena begitu besar keutamaan yang Alloh berikan kepada orang - orang yang berusaha menghafal dan menjaga Al Qur'an sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam tulisan terdahulu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar