Kamis, 28 Februari 2013

Pawai STQ 2013 Kecamatan Batu Aji Batam

Pada hari ini, Kamis 28 Februari 2013, Pemerintah Kecamatan Batu Aji Kota Batam kembali menggelar acara Seleksi Tilawatil Qur'an (STQ) tingkat Kecamatan yang dilaksanakan di SDN 01 Batu Aji Batam.
Dalam kesempatan kali ini para santri Pondok Tahfizh Al Qur'an "AFLAHA" tidak ketinggalan ikut mengirimkan beberapa santriwati sebagai peserta STQ cabang Tahfizh 1 juz, 5 juz dan 10 juz putri. Semoga mereka semua mendapat bimbingan dan pertolongan ALLOH untuk bisa memberikan yang terbaik dan lolos untuk mengikuti di even - even  berikutnya.
Berikut ini beberapa gambar yang sempat terabadikan oleh kameramen kami :













Kamis, 07 Februari 2013

Album Photo Santri Pondok Tahfizh AFLAHA

Berikut ini beberapa kegiatan santri Pondok Tahfizh AFLAHA yang sempat  terekam oleh camera kami :

























Selasa, 05 Februari 2013

Contoh Tafsir Imam Syafi'i atas Al Qur'an menggunakan Al Qur'an

Berikut ini beberapa contoh tafsir Imam Syafi'i dalam menafsirkan Al Qur'an menggunakan Al Qur'an :
1. Imam Syafi'i menghubungkan antara firman ALLOH dalam QS. Ali Imran : 105,"Janganlah kalian menyerupai orang - orang yang bercerai berai dan berselisih sesudah datang kepada mereka keterangan yang jelas." dengan QS. Al Bayyinah : 4,"Tidaklah berpecah belah orang yang didatangkan Al Kitab kepada mereka melainkan sesudah datang kepada mereka bukti yang nyata."
Dalam hal ini Imam Syafi'i menafsirkan bahwa ALLOH sangat mencela perselisihan dan perpecahan melalui satu kasus yang terjadi pada manusia, dimana ALLOH telah memberikan hujjah pada mereka dan ALLOH tidak mengijinkan mereka untuk berbuat demikian.

2. Imam Syafi'i menetapkan adil sebagai syarat wajib dalam menerima kesaksian seorang saksi. Hal ini dapat kita lihat Beliau mengikat kemutlakan  pada firman ALLOH dalam QS. Al Baqarah : 282, "Dari saksi - saksi yang kalian ridhai," dengan QS. Ath Thalaq : 2, "Persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantara kalian."
Suatu ketika Imam Syafi'i berkata pada seseorang,"Bagaimana pendapat kalian bila para hakim mendatangkan dua saksi, kemudian seorang hakim menilai kedua saksi tersebut adil sedangkan hakim yang lainnya menilai kedua saksi tersebut tidak adil?"
Ada yang menjawab,"Hendaklah hakim yang menilai kedua saksi tersebut adil, menerima kesaksian mereka berdua. Sedangkan bagi hakim yang menilai kedua saksi tersebut tidak adil, hendaklah menolak kesaksian dari mereka berdua."
Kemudian Imam Syafi'i menjawab,"Ini adalah dua hal yang berbeda."
Imam Syafi'i menilai sifat adil sebagai dasar pokok dalam kesaksian, baik itu disebutkan maupun tidak, sifat adil ini harus ada agar kesaksian para saksi bisa diterima.

3. Mengenai hukum jihad berperang di jalan ALLOH, dalam hal ini Imam Syafi'i menghubungkan antara QS. At Taubah : 39, "Jika kalian tidak berangkat berperang, niscaya ALLOH akan menyiksa dengan adzab yang pedih," dihubungkan dengan QS. At Taubah : 122, "Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. 
Dalam hal ini Imam Syafi'i berpendapat bahwa kewajiban berangkat jihad itu fardhu kifayah, sebagaimana halnya dengan mendalami ilmu agama juga fardhu kifayah, sehingga dengan demikian apabila seluruh manusia tidak ada yang melakukan kedua hal tersebut maka semuanya akan menanggung dosa, tetapi apabila sudah ada yang melakukan hal tersebut dalam jumlah yang cukup memadai, maka yang lain insya ALLOH menjadi tidak berdosa 


Salam Sukses

AFLAHA