Setelah STQ tingkat kecamatan selesai dilaksanakan, maka para pemenang selanjutnya diikutkan dalam jenjang yang lebih tinggi yaitu STQ tingkat kota. Pada tahun 2013 ini STQ tingkat kota yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Batam dibuka pada tanggal 19 Maret 2013 dan ditutup pada tanggal 24 Maret 2013 yang bertempat di Pasar Cahaya Garden, Bengkong Sadai Batam.
Dalam kesempatan tersebut, Pondok Tahfizh Al Qur'an "AFLAHA" mengikut sertakan dua santri yang alhamdulillah kedua - duanya mendapatkan juara sebagai berikut :
1. Amidanal Hikmah Juara 2 Cabang Tahfizh 10 Juz Putri
2. Hana Fatiha Juara Harapan Cabang Tahfizh 5 Juz Putri
Berikut ini beberapa gambar kegiatan tersebut :
Selasa, 26 Maret 2013
Selasa, 12 Maret 2013
Juara STQ 2013 Kecamatan Batu Aji
Walaupun juara bukanlah sebuah tujuan dari didirikannya Pondok Tahfizh Al Qur'an "AFLAHA" namun menjadi juara STQ bagi para santri memiliki sebuah nilai motivasi tersendiri dalam menumbuhkan semangat untuk lebih giat lagi didalam menghafal Al Qur'an. Dalam kesempatan STQ di tingkat kecamatan yang diadakan oleh Kecamatan Batu Aji tahun 2013 ini, Pondok Tahfizh "AFLAHA" mengikut sertakan eman santri untuk turut serta menjadi perserta, dan empat diantaranya meraih juara sebagai berikut :
1. Amidanal Hikmah juara 3 cabang Tahfizh 10 Juz Putri
2. Hana Fatiha juara 2 cabang Tahfizh 5 Juz Putri
3. Hanna Ariani juara 3 cabang Tahfizh 5 Juz Putri
4. Athiyatul Fachriyah juara 2 cabang Tahfizh 1 juz Putri
Untuk selanjutnya Amidanal Hikmah dan Hana Fatiha akan diikutkan dalam STQ tingkat kota yang akan diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Batam mulai tanggal 19 Maret 2013, semoga mereka bisa memberikan yang terbaik dan mendapatkan manfaat dunia akhirat. Aamiin
1. Amidanal Hikmah juara 3 cabang Tahfizh 10 Juz Putri
2. Hana Fatiha juara 2 cabang Tahfizh 5 Juz Putri
3. Hanna Ariani juara 3 cabang Tahfizh 5 Juz Putri
4. Athiyatul Fachriyah juara 2 cabang Tahfizh 1 juz Putri
Untuk selanjutnya Amidanal Hikmah dan Hana Fatiha akan diikutkan dalam STQ tingkat kota yang akan diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Batam mulai tanggal 19 Maret 2013, semoga mereka bisa memberikan yang terbaik dan mendapatkan manfaat dunia akhirat. Aamiin
Kamis, 28 Februari 2013
Pawai STQ 2013 Kecamatan Batu Aji Batam
Pada hari ini, Kamis 28 Februari 2013, Pemerintah Kecamatan Batu Aji Kota Batam kembali menggelar acara Seleksi Tilawatil Qur'an (STQ) tingkat Kecamatan yang dilaksanakan di SDN 01 Batu Aji Batam.
Dalam kesempatan kali ini para santri Pondok Tahfizh Al Qur'an "AFLAHA" tidak ketinggalan ikut mengirimkan beberapa santriwati sebagai peserta STQ cabang Tahfizh 1 juz, 5 juz dan 10 juz putri. Semoga mereka semua mendapat bimbingan dan pertolongan ALLOH untuk bisa memberikan yang terbaik dan lolos untuk mengikuti di even - even berikutnya.
Berikut ini beberapa gambar yang sempat terabadikan oleh kameramen kami :
Dalam kesempatan kali ini para santri Pondok Tahfizh Al Qur'an "AFLAHA" tidak ketinggalan ikut mengirimkan beberapa santriwati sebagai peserta STQ cabang Tahfizh 1 juz, 5 juz dan 10 juz putri. Semoga mereka semua mendapat bimbingan dan pertolongan ALLOH untuk bisa memberikan yang terbaik dan lolos untuk mengikuti di even - even berikutnya.
Berikut ini beberapa gambar yang sempat terabadikan oleh kameramen kami :
Kamis, 07 Februari 2013
Selasa, 05 Februari 2013
Contoh Tafsir Imam Syafi'i atas Al Qur'an menggunakan Al Qur'an
Berikut ini beberapa contoh tafsir Imam Syafi'i dalam menafsirkan Al Qur'an menggunakan Al Qur'an :
1. Imam Syafi'i menghubungkan antara firman ALLOH dalam QS. Ali Imran : 105,"Janganlah kalian menyerupai orang - orang yang bercerai berai dan berselisih sesudah datang kepada mereka keterangan yang jelas." dengan QS. Al Bayyinah : 4,"Tidaklah berpecah belah orang yang didatangkan Al Kitab kepada mereka melainkan sesudah datang kepada mereka bukti yang nyata."
Dalam hal ini Imam Syafi'i menafsirkan bahwa ALLOH sangat mencela perselisihan dan perpecahan melalui satu kasus yang terjadi pada manusia, dimana ALLOH telah memberikan hujjah pada mereka dan ALLOH tidak mengijinkan mereka untuk berbuat demikian.
2. Imam Syafi'i menetapkan adil sebagai syarat wajib dalam menerima kesaksian seorang saksi. Hal ini dapat kita lihat Beliau mengikat kemutlakan pada firman ALLOH dalam QS. Al Baqarah : 282, "Dari saksi - saksi yang kalian ridhai," dengan QS. Ath Thalaq : 2, "Persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantara kalian."
Suatu ketika Imam Syafi'i berkata pada seseorang,"Bagaimana pendapat kalian bila para hakim mendatangkan dua saksi, kemudian seorang hakim menilai kedua saksi tersebut adil sedangkan hakim yang lainnya menilai kedua saksi tersebut tidak adil?"
Ada yang menjawab,"Hendaklah hakim yang menilai kedua saksi tersebut adil, menerima kesaksian mereka berdua. Sedangkan bagi hakim yang menilai kedua saksi tersebut tidak adil, hendaklah menolak kesaksian dari mereka berdua."
Kemudian Imam Syafi'i menjawab,"Ini adalah dua hal yang berbeda."
Imam Syafi'i menilai sifat adil sebagai dasar pokok dalam kesaksian, baik itu disebutkan maupun tidak, sifat adil ini harus ada agar kesaksian para saksi bisa diterima.
3. Mengenai hukum jihad berperang di jalan ALLOH, dalam hal ini Imam Syafi'i menghubungkan antara QS. At Taubah : 39, "Jika kalian tidak berangkat berperang, niscaya ALLOH akan menyiksa dengan adzab yang pedih," dihubungkan dengan QS. At Taubah : 122, "Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.
Dalam hal ini Imam Syafi'i berpendapat bahwa kewajiban berangkat jihad itu fardhu kifayah, sebagaimana halnya dengan mendalami ilmu agama juga fardhu kifayah, sehingga dengan demikian apabila seluruh manusia tidak ada yang melakukan kedua hal tersebut maka semuanya akan menanggung dosa, tetapi apabila sudah ada yang melakukan hal tersebut dalam jumlah yang cukup memadai, maka yang lain insya ALLOH menjadi tidak berdosa
Salam Sukses
AFLAHA
1. Imam Syafi'i menghubungkan antara firman ALLOH dalam QS. Ali Imran : 105,"Janganlah kalian menyerupai orang - orang yang bercerai berai dan berselisih sesudah datang kepada mereka keterangan yang jelas." dengan QS. Al Bayyinah : 4,"Tidaklah berpecah belah orang yang didatangkan Al Kitab kepada mereka melainkan sesudah datang kepada mereka bukti yang nyata."
Dalam hal ini Imam Syafi'i menafsirkan bahwa ALLOH sangat mencela perselisihan dan perpecahan melalui satu kasus yang terjadi pada manusia, dimana ALLOH telah memberikan hujjah pada mereka dan ALLOH tidak mengijinkan mereka untuk berbuat demikian.
2. Imam Syafi'i menetapkan adil sebagai syarat wajib dalam menerima kesaksian seorang saksi. Hal ini dapat kita lihat Beliau mengikat kemutlakan pada firman ALLOH dalam QS. Al Baqarah : 282, "Dari saksi - saksi yang kalian ridhai," dengan QS. Ath Thalaq : 2, "Persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantara kalian."
Suatu ketika Imam Syafi'i berkata pada seseorang,"Bagaimana pendapat kalian bila para hakim mendatangkan dua saksi, kemudian seorang hakim menilai kedua saksi tersebut adil sedangkan hakim yang lainnya menilai kedua saksi tersebut tidak adil?"
Ada yang menjawab,"Hendaklah hakim yang menilai kedua saksi tersebut adil, menerima kesaksian mereka berdua. Sedangkan bagi hakim yang menilai kedua saksi tersebut tidak adil, hendaklah menolak kesaksian dari mereka berdua."
Kemudian Imam Syafi'i menjawab,"Ini adalah dua hal yang berbeda."
Imam Syafi'i menilai sifat adil sebagai dasar pokok dalam kesaksian, baik itu disebutkan maupun tidak, sifat adil ini harus ada agar kesaksian para saksi bisa diterima.
3. Mengenai hukum jihad berperang di jalan ALLOH, dalam hal ini Imam Syafi'i menghubungkan antara QS. At Taubah : 39, "Jika kalian tidak berangkat berperang, niscaya ALLOH akan menyiksa dengan adzab yang pedih," dihubungkan dengan QS. At Taubah : 122, "Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.
Dalam hal ini Imam Syafi'i berpendapat bahwa kewajiban berangkat jihad itu fardhu kifayah, sebagaimana halnya dengan mendalami ilmu agama juga fardhu kifayah, sehingga dengan demikian apabila seluruh manusia tidak ada yang melakukan kedua hal tersebut maka semuanya akan menanggung dosa, tetapi apabila sudah ada yang melakukan hal tersebut dalam jumlah yang cukup memadai, maka yang lain insya ALLOH menjadi tidak berdosa
Salam Sukses
AFLAHA
Senin, 31 Desember 2012
Tafsir Imam Syafi'i terhadap Al Qur'an dengan menggunakan Al Qur'an
Sejak berusia tujuh tahun Imam Syafi'i telah dikaruniai ALLOH berupa kemampuan menghafal dengan sempurna seluruh ayat - ayat dalam Al Qur'an. Selain itu Beliau juga berguru kepada para ulama Masjidil Haram dalam rangka memperdalam ilmu syariat. Kebanyakan dari para ulama tersebut menganjurkan kepada Imam Syafi'i agar lebih fokus memperdalam ilmu yang berhubungan dengan Al Qur'an dan tafsirnya. Kebanyakan dari para ulama tersebut adalah murid dari Ibnu Abbas dan para ulama yang sefaham dengan Beliau.
Setelah itu Imam Syafi'i kemudian memperdalam dan menghafal sunnah dan hadits - hadits Rosululloh dari para ulama di daerahnya. Selanjutnya Beliau juga mempelajari dan menghafal syair - syair suku Huzail. Dalam hal ini, bahkan Beliau terjun langsung dan tinggal bersama mereka sehingga Beliau tumbuh menjadi pemuda yang tangguh.
Berkat perjuangan Beliau sebagaimana di ceritakan di atas, menjadikan Imam Syafi'i sebagai orang yang paling fasih berbahasa Arab pada zamannya. Sekiranya Beliau tidak beralih ke ilmu Fiqih, niscaya Beliau menjadi seorang sastrawan yang ahli dalam syair dan sastra Arab.
Al Mubarrad berkata,"Imam Syafi'i adalah orang yang paling mahir dalam hal syair dan sastra Arab serta paling menguasai Al Qur'an."
Bahkan Ibnu Uyainah apabila ditanya suatu permasalahan tentang tafsir atau fatwa, Beliau berpaling ke arah Imam Syafi'i dan berkata,"Bertanyalah kepada orang ini (sambil menunjuk ke arah Imam Syafi'i."
Yunus bin Al A'la berkata,"Apabila Imam Syafi'i menafsirkan suatu ayat maka seakan - akan Beliau ikut menyaksikan langsung peristiwa turunnya ayat tersebut."
Seorangulama dari golongan Azh Zhahiri berkata,"Aku dan Ahmad bin Hambal, menemui Imam Syafi'i di mekah. Ternyata Beliau adalah seorang yang fasih dan berakhlak mulia. Ketika kami berpisah, para ahli Al Qur'an menginformasikan kepada kami, bahwa Imam Syafi'i adalah orang yang paling menguasai makna Al Qur'an pada zamannya dan memiliki pemahaman yang tinggi. Sekiranya kami mengetahui hal tersebut sedari awal, niscaya kami tak kan mau berpisah dengannya."
Imam Ahmad bin Hambal berkata,"Aku tidak pernah melihat seorang pun yang lebih paham Al Qur'an melebihi Imam Syafi'i"
Semoga bermanfaat
Setelah itu Imam Syafi'i kemudian memperdalam dan menghafal sunnah dan hadits - hadits Rosululloh dari para ulama di daerahnya. Selanjutnya Beliau juga mempelajari dan menghafal syair - syair suku Huzail. Dalam hal ini, bahkan Beliau terjun langsung dan tinggal bersama mereka sehingga Beliau tumbuh menjadi pemuda yang tangguh.
Berkat perjuangan Beliau sebagaimana di ceritakan di atas, menjadikan Imam Syafi'i sebagai orang yang paling fasih berbahasa Arab pada zamannya. Sekiranya Beliau tidak beralih ke ilmu Fiqih, niscaya Beliau menjadi seorang sastrawan yang ahli dalam syair dan sastra Arab.
Al Mubarrad berkata,"Imam Syafi'i adalah orang yang paling mahir dalam hal syair dan sastra Arab serta paling menguasai Al Qur'an."
Bahkan Ibnu Uyainah apabila ditanya suatu permasalahan tentang tafsir atau fatwa, Beliau berpaling ke arah Imam Syafi'i dan berkata,"Bertanyalah kepada orang ini (sambil menunjuk ke arah Imam Syafi'i."
Yunus bin Al A'la berkata,"Apabila Imam Syafi'i menafsirkan suatu ayat maka seakan - akan Beliau ikut menyaksikan langsung peristiwa turunnya ayat tersebut."
Seorangulama dari golongan Azh Zhahiri berkata,"Aku dan Ahmad bin Hambal, menemui Imam Syafi'i di mekah. Ternyata Beliau adalah seorang yang fasih dan berakhlak mulia. Ketika kami berpisah, para ahli Al Qur'an menginformasikan kepada kami, bahwa Imam Syafi'i adalah orang yang paling menguasai makna Al Qur'an pada zamannya dan memiliki pemahaman yang tinggi. Sekiranya kami mengetahui hal tersebut sedari awal, niscaya kami tak kan mau berpisah dengannya."
Imam Ahmad bin Hambal berkata,"Aku tidak pernah melihat seorang pun yang lebih paham Al Qur'an melebihi Imam Syafi'i"
Semoga bermanfaat
Jumat, 21 Desember 2012
Sandaran Tafsir Imam Syafi'i
Kalau kita mengkaji tafsir Imam Syafi'i maka kita akan mendapati bahwa ternyata Beliau dalam menafsirkan Al Qur'an bersandarkan sumber - sumber hukum sebagai berikut :
1. Tafsir Imam Syafi'i atas Al Qur'an dengan menggunakan Al Qur'an
2. Tafsir Imam Syafi'i atas Al Qur'an dengan menggunakan hadits shahih, baik itu hadits mutawatir maupun hadits ahad yang shahih
3. Tafsir Imam Syafi'i atas Al Qur'an dengan menggunakan ijma'
4. Tafsir Imam Syafi'i atas Al Qur'an dengan menggunakan qiyas
5. Tafsir Imam Syafi'i atas Al Qur'an dengan menggunakan atsar (perkataan shahabat)
6. Tafsir Imam Syafi'i atas Al Qur'an dengan menggunakan perkataan tabi'in dan para imam
7. Tafsir Imam Syafi'i atas Al Qur'an dengan menggunakan sastra dan bahasa Arab
Untuk lebih jelasnya, insya ALLOH dalam tulisan berikutnya akan coba saya jabarkan satu per satu.
Mengenai hal tersebut di atas, Syaikh Abu Zahrah mengatakan," Imam Syafi'i telah menempuh jalan lurus tersebut, Beliau menggunakan Al Qur'an dan As Sunnah untuik menetapkan suatu hukum. Bila As Sunnah tidak ditemukan maka Beliau menggunakan alat bantu dari perkataan shahabat, baik itu yang menyangkut hal - hal yang disepakati maupun hal - hal yang diperselisihkan. Namun jika Beliau tidak mendapati semua hal tersebut barulah Beliau menggunakan alat bantu berupa ilmu sastra dan bahasa Arab serta logika dan qiyas."
Semoga bermanfaat
1. Tafsir Imam Syafi'i atas Al Qur'an dengan menggunakan Al Qur'an
2. Tafsir Imam Syafi'i atas Al Qur'an dengan menggunakan hadits shahih, baik itu hadits mutawatir maupun hadits ahad yang shahih
3. Tafsir Imam Syafi'i atas Al Qur'an dengan menggunakan ijma'
4. Tafsir Imam Syafi'i atas Al Qur'an dengan menggunakan qiyas
5. Tafsir Imam Syafi'i atas Al Qur'an dengan menggunakan atsar (perkataan shahabat)
6. Tafsir Imam Syafi'i atas Al Qur'an dengan menggunakan perkataan tabi'in dan para imam
7. Tafsir Imam Syafi'i atas Al Qur'an dengan menggunakan sastra dan bahasa Arab
Untuk lebih jelasnya, insya ALLOH dalam tulisan berikutnya akan coba saya jabarkan satu per satu.
Mengenai hal tersebut di atas, Syaikh Abu Zahrah mengatakan," Imam Syafi'i telah menempuh jalan lurus tersebut, Beliau menggunakan Al Qur'an dan As Sunnah untuik menetapkan suatu hukum. Bila As Sunnah tidak ditemukan maka Beliau menggunakan alat bantu dari perkataan shahabat, baik itu yang menyangkut hal - hal yang disepakati maupun hal - hal yang diperselisihkan. Namun jika Beliau tidak mendapati semua hal tersebut barulah Beliau menggunakan alat bantu berupa ilmu sastra dan bahasa Arab serta logika dan qiyas."
Semoga bermanfaat
Langganan:
Postingan (Atom)











