Kamis, 28 Februari 2013

Pawai STQ 2013 Kecamatan Batu Aji Batam

Pada hari ini, Kamis 28 Februari 2013, Pemerintah Kecamatan Batu Aji Kota Batam kembali menggelar acara Seleksi Tilawatil Qur'an (STQ) tingkat Kecamatan yang dilaksanakan di SDN 01 Batu Aji Batam.
Dalam kesempatan kali ini para santri Pondok Tahfizh Al Qur'an "AFLAHA" tidak ketinggalan ikut mengirimkan beberapa santriwati sebagai peserta STQ cabang Tahfizh 1 juz, 5 juz dan 10 juz putri. Semoga mereka semua mendapat bimbingan dan pertolongan ALLOH untuk bisa memberikan yang terbaik dan lolos untuk mengikuti di even - even  berikutnya.
Berikut ini beberapa gambar yang sempat terabadikan oleh kameramen kami :













Kamis, 07 Februari 2013

Album Photo Santri Pondok Tahfizh AFLAHA

Berikut ini beberapa kegiatan santri Pondok Tahfizh AFLAHA yang sempat  terekam oleh camera kami :

























Selasa, 05 Februari 2013

Contoh Tafsir Imam Syafi'i atas Al Qur'an menggunakan Al Qur'an

Berikut ini beberapa contoh tafsir Imam Syafi'i dalam menafsirkan Al Qur'an menggunakan Al Qur'an :
1. Imam Syafi'i menghubungkan antara firman ALLOH dalam QS. Ali Imran : 105,"Janganlah kalian menyerupai orang - orang yang bercerai berai dan berselisih sesudah datang kepada mereka keterangan yang jelas." dengan QS. Al Bayyinah : 4,"Tidaklah berpecah belah orang yang didatangkan Al Kitab kepada mereka melainkan sesudah datang kepada mereka bukti yang nyata."
Dalam hal ini Imam Syafi'i menafsirkan bahwa ALLOH sangat mencela perselisihan dan perpecahan melalui satu kasus yang terjadi pada manusia, dimana ALLOH telah memberikan hujjah pada mereka dan ALLOH tidak mengijinkan mereka untuk berbuat demikian.

2. Imam Syafi'i menetapkan adil sebagai syarat wajib dalam menerima kesaksian seorang saksi. Hal ini dapat kita lihat Beliau mengikat kemutlakan  pada firman ALLOH dalam QS. Al Baqarah : 282, "Dari saksi - saksi yang kalian ridhai," dengan QS. Ath Thalaq : 2, "Persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantara kalian."
Suatu ketika Imam Syafi'i berkata pada seseorang,"Bagaimana pendapat kalian bila para hakim mendatangkan dua saksi, kemudian seorang hakim menilai kedua saksi tersebut adil sedangkan hakim yang lainnya menilai kedua saksi tersebut tidak adil?"
Ada yang menjawab,"Hendaklah hakim yang menilai kedua saksi tersebut adil, menerima kesaksian mereka berdua. Sedangkan bagi hakim yang menilai kedua saksi tersebut tidak adil, hendaklah menolak kesaksian dari mereka berdua."
Kemudian Imam Syafi'i menjawab,"Ini adalah dua hal yang berbeda."
Imam Syafi'i menilai sifat adil sebagai dasar pokok dalam kesaksian, baik itu disebutkan maupun tidak, sifat adil ini harus ada agar kesaksian para saksi bisa diterima.

3. Mengenai hukum jihad berperang di jalan ALLOH, dalam hal ini Imam Syafi'i menghubungkan antara QS. At Taubah : 39, "Jika kalian tidak berangkat berperang, niscaya ALLOH akan menyiksa dengan adzab yang pedih," dihubungkan dengan QS. At Taubah : 122, "Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. 
Dalam hal ini Imam Syafi'i berpendapat bahwa kewajiban berangkat jihad itu fardhu kifayah, sebagaimana halnya dengan mendalami ilmu agama juga fardhu kifayah, sehingga dengan demikian apabila seluruh manusia tidak ada yang melakukan kedua hal tersebut maka semuanya akan menanggung dosa, tetapi apabila sudah ada yang melakukan hal tersebut dalam jumlah yang cukup memadai, maka yang lain insya ALLOH menjadi tidak berdosa 


Salam Sukses

AFLAHA

Senin, 31 Desember 2012

Tafsir Imam Syafi'i terhadap Al Qur'an dengan menggunakan Al Qur'an

Sejak berusia tujuh tahun Imam Syafi'i telah dikaruniai ALLOH berupa kemampuan menghafal dengan sempurna seluruh ayat - ayat dalam Al Qur'an. Selain itu Beliau juga berguru kepada para ulama Masjidil Haram dalam rangka memperdalam ilmu syariat. Kebanyakan dari para ulama tersebut menganjurkan kepada Imam Syafi'i agar lebih fokus memperdalam ilmu yang berhubungan dengan Al Qur'an dan tafsirnya. Kebanyakan dari para ulama tersebut adalah murid dari Ibnu Abbas dan para ulama yang sefaham dengan Beliau.
Setelah itu Imam Syafi'i kemudian memperdalam dan menghafal sunnah dan hadits - hadits Rosululloh dari para ulama di daerahnya. Selanjutnya Beliau juga mempelajari dan menghafal syair - syair suku Huzail. Dalam hal ini, bahkan Beliau terjun langsung dan tinggal bersama mereka sehingga Beliau tumbuh menjadi pemuda yang tangguh.
Berkat perjuangan Beliau sebagaimana di ceritakan di atas, menjadikan Imam Syafi'i sebagai orang yang paling fasih berbahasa Arab pada zamannya. Sekiranya Beliau tidak beralih ke ilmu Fiqih, niscaya Beliau menjadi seorang sastrawan yang ahli dalam syair dan sastra Arab.
Al Mubarrad berkata,"Imam Syafi'i adalah orang yang paling mahir dalam hal syair dan sastra Arab serta paling menguasai Al Qur'an."
Bahkan Ibnu Uyainah apabila ditanya suatu permasalahan tentang tafsir atau fatwa, Beliau berpaling ke arah Imam Syafi'i dan berkata,"Bertanyalah kepada orang ini (sambil menunjuk ke arah Imam Syafi'i."
Yunus bin Al A'la berkata,"Apabila Imam Syafi'i menafsirkan suatu ayat maka seakan - akan Beliau ikut menyaksikan langsung peristiwa turunnya ayat tersebut."
Seorangulama dari golongan Azh Zhahiri berkata,"Aku dan Ahmad bin Hambal, menemui Imam Syafi'i di mekah. Ternyata Beliau adalah seorang yang fasih dan berakhlak mulia. Ketika kami berpisah, para ahli Al Qur'an menginformasikan kepada kami, bahwa Imam Syafi'i adalah orang yang paling menguasai makna Al Qur'an pada zamannya dan memiliki pemahaman yang tinggi. Sekiranya kami mengetahui hal tersebut sedari awal, niscaya kami tak kan mau berpisah dengannya."
Imam Ahmad bin Hambal berkata,"Aku tidak pernah melihat seorang pun yang lebih paham Al Qur'an melebihi Imam Syafi'i"

Semoga bermanfaat

Jumat, 21 Desember 2012

Sandaran Tafsir Imam Syafi'i

Kalau kita mengkaji tafsir Imam Syafi'i maka kita akan mendapati bahwa ternyata Beliau dalam menafsirkan Al Qur'an bersandarkan sumber - sumber hukum sebagai berikut :

1. Tafsir Imam Syafi'i atas Al Qur'an dengan menggunakan Al Qur'an
2. Tafsir Imam Syafi'i atas Al Qur'an dengan menggunakan hadits shahih, baik itu hadits mutawatir maupun hadits ahad yang shahih
3. Tafsir Imam Syafi'i atas Al Qur'an dengan menggunakan ijma'
4. Tafsir Imam Syafi'i atas Al Qur'an dengan menggunakan qiyas
5. Tafsir Imam Syafi'i atas Al Qur'an dengan menggunakan atsar (perkataan shahabat)
6. Tafsir Imam Syafi'i atas Al Qur'an dengan menggunakan  perkataan tabi'in dan para imam
7. Tafsir Imam Syafi'i atas Al Qur'an dengan menggunakan sastra dan bahasa Arab

Untuk lebih jelasnya, insya ALLOH dalam tulisan berikutnya akan coba saya jabarkan satu  per satu.
Mengenai hal tersebut di atas, Syaikh Abu Zahrah mengatakan," Imam Syafi'i telah menempuh jalan lurus tersebut, Beliau menggunakan Al Qur'an dan As Sunnah untuik menetapkan suatu hukum. Bila As Sunnah tidak ditemukan maka Beliau menggunakan alat bantu dari perkataan shahabat, baik itu yang menyangkut hal - hal yang disepakati maupun hal - hal yang diperselisihkan. Namun jika Beliau tidak mendapati semua hal tersebut barulah Beliau menggunakan alat bantu berupa ilmu sastra dan bahasa Arab serta logika dan qiyas."

Semoga bermanfaat

Rabu, 28 November 2012

Tingkatan Ilmu menurut Imam Syafi'i

Menurut Imam Syafi'i, ilmu itu terdiri dari lima tingkatan :

Tingkat Pertama : Al Qur'an dan As Sunnah yang autentik, karena Imam Syafi'i hanya mau mengambil dalil dari Al Qur'an dan hadits yang shahih (diriwayatkan oleh komunitas umum dari komunitas umum)pada satu tingkatan, yang dianggap sebagai penjelas bagi Al Qur'an sekaligus memperinci ayat - ayat yang bersifat global. Sebenarnya cukup Al Qur'an saja untuk hal yang tidak membutuhkan penjelas, misalnya ibadah - ibadah fardhu secara umum

Tingkatan kedua : penggunaan ijma' pada permasalahan yang tidak dijumpai dalilnya di dalam Al Qur'an maupun As Sunnah. Yang dimaksud ijma' disini adalah ijma' para ulama yang dikaruniai ilmu khusus dan tidak hanya sebatas ilmu umum, dengan demikian ijma' mereka dapat dijadikan hujjah bagi orang lain sepeninggal mereka, mereka berijma' tidak hanya berdasarkan logika, sebab apabila hanya berdasarkan pada logika saja maka mereka pasti akan selalu berselisih dan tidak mungkin bersatu.

Tingkatan ketiga : pendapat sebagian shahabat Rosululloh yang tidak ada seorangpun yang menentangnya, karena pendapat shahabat Rosululloh lebih baik daripada pendapat kita sendiri apabila diriwayatkan melalui sumber yang terjamin selamat dari kesalahan

Tingkatan keempat : perbedaan pendapat shahabat Rosululloh pada masalah tertentu. Dalam hal ini sikap kita adalah mengambil pendapat sebagian dari mereka yang lebih dekat dengan dalil Al Qur'an dan As Sunnah atau yang ditarjih qiyas dan tidak keluar dari pendapat para shahabat.

Tingkatan kelima : qiyas atas suatu permasalahan yang diketahui hukumnya dari salah satu tingkatan yang telah disebutkan di atas. Oleh karena itu, masalah tersebut diqiyaskan hukumnya ke salah satu dari Al Qur'an dan As Sunnah, atau yang diketahui hukumnya melalui jalan ijma' atau disertakan padanya sebagian pendapat shahabat yang tidak ditentang atau pendapat mereka yang berbeda dengan pendapat shahabat lainnya.

Semoga bermanfaat

Senin, 19 November 2012

Pembagian Ilmu Syari'at menurut Imam Syafi'i

Imam Syafi'i membagi i;mu syari'at menjadi dua bagian :
1. Ilmu Umum
    Ilmu ini wajib bagi setiap muslim yang mukallaf untuk mengetahuinya. Mencakup setiap orang yang berakal dan tidak ada alasan bagi seorangpun untuk tidak mengetahuinya.

2. Ilmu Khusus
    Ilmu ini bersifat fardhu kifayah, yang harus ditunaikan oleh orang yang di beri ilmu Al Qur'an dan As Sunnah, khabar dari para shahabat dan keaneragaman manusia. Dengan mereka menunaikan ilmu ini maka menjadikan kaum muslimin yang lainnya bebas dan tidak berdosa, sedangkan bagi mereka yang mengamalkannya akan mendapat pahala dan kemuliaan. Mereka ini berhak untuk menetapkan suatu hukum dan bahkan  wajib bagi mereka menjalankannya.
Mengenai pembagian ilmu ini Imam Syafi'i pernah ditanya seseorang,"Apa ilmu itu ? dan apa yang harus dilakukan seseorang terhadap ilmu?"
Imam Syafi'i menjawab,"Ilmu itu ada dua. Pertama Ilmu Umum. Ilmu ini harus diketahui oleh semua orang yang telah baligh dan tidak terganggu akal fikirannya."
"Apa contohnya?" kata si penanya.
Sang Imam menjawab,"Contohnya rukun Islam dan keharaman khamr, membunuh, berzina, mencuri dan semua yang semakna dengan hal tersebut yang dibebankan kepada semua hamba untuk mengetahui dan mengamalkannya serta meninggalkan terhadap semua yang diharamkan."
Imam Syafi'i menegaskan, tidaklah ilmu umum disampaikan kepada seseorang dari kaum muslimin, melainkan ilmu itu sudah ada padanya dan tidak seorangpun mampu membantah sesuatu darinya atas orang lain, sebagaimana yang telah digambarkan dalam beberapa amalan fardhu, jumlah raka'at sholat dan lain sebagainya.
"Lalu apa yang kedua?"kata si penanya lagi.
Sang Imam menjelaskan,"yang kedua adalah ilmu khusus. yaitu cabang dari ibadah fardhu yang dilakukan oleh seorang hamba, serta beberapa ilmu khusus yang berketerkaitan langsung ataupun tidak langsung dengannya, yang tidak ada dalilnya dalam Al Qur'an maupun As Sunnah. Kalaupun ada dalilnya dari As Sunnah, maka itu hanya dari khabar khusus (contoh Hadits Ahad), bukan khabar umum dan dalil yang masih memungkinkan untuk di takwil atau dilakukan qiyas."
Syaikh Muhammad Abu Zahrah berpendapat : Ilmu khusus adalah lahan bahasan bagi para ahli fiqih dan mujtahid untuk berusaha menentukan suatu hukum. Dan inilah yang wahana yang sering mengundang perdebatan panjang. Sarana yang telah dibuatkan beberapa ketentuan agar kesimpulan hukum yang diambil bisa benar dan supaya ketentuan tersebut menjadi tolak ukur untuk menentukan benar atau salah, juga penentu bagi orang - orang yang berselisih dan pembeda bagi orang - orang yang berbeda pendapat.


Semoga bermanfaat.